Berita UtamaHukum

2 Tersangka Kasus Judol Libatkan Pegawai Kemkomdigi Ditangkap, Berikut Perannya Menurut Polisi

×

2 Tersangka Kasus Judol Libatkan Pegawai Kemkomdigi Ditangkap, Berikut Perannya Menurut Polisi

Sebarkan artikel ini
polda metro jaya
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Dua orang tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi ditangkap setelah melarikan diri ke luar negeri. Bagaimana peran keduanya?

Polisi kembali menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Kedua warga sipil yang sempat melarikan diri ke luar negeri ini dibawa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu 10 November 2024 malam.

Dalam keterangannya sebagaimana dikutip laman resmi Humas Polri, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari 15 tersangka yang sudah ditahan sebelumnya.

Keduanya, berinisial DM dan MN, sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah dilakukan pemeriksaan.

“Pada 9 November 2024, tim berhasil menangkap DPO bernama MN, yang kemudian mengarah pada penangkapan tersangka lain berinisial DM,” ujar Wira.

Peran kedua tersangka ini, kata Wira, MN berfungsi sebagai penghubung antara bandar judi online dengan oknum pegawai Kemkomdigi. MN juga bertugas menyetorkan uang dan menyerahkan daftar situs judi untuk dijaga agar tidak diblokir.

Sedangkan DM berperan sebagai pihak yang menampung uang hasil kejahatan. Dalam penggeledahan, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp300 juta serta Rp2,8 miliar dari rekening tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *