KITAINDONESIASATU.COM – Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi skorsing terhadap 16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual. Keputusan ini berlaku hingga 30 Mei 2026 sebagai bagian dari komitmen kampus dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Dr Erwin Agustian Panigoro, MM dalam suratnya kepada media, Rabu (15/4/2026) malam mengatakan, langkah ini diambil setelah melalui proses investigasi internal yang mendalam.
Berdasarkan keterangan resmi, sanksi skorsing ini mencakup larangan mengikuti seluruh kegiatan akademik dan non-akademik di lingkungan kampus selama masa hukuman berlangsung. Pihak dekanat menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun.
Selain pemberian sanksi, UI juga fokus pada upaya pemulihan korban dan penguatan sistem pencegahan. Kasus ini menjadi perhatian serius di lingkungan pendidikan tinggi, mengingat jumlah terduga pelaku yang cukup banyak.
Langkah disipliner ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjamin keadilan bagi para korban yang terdampak. Berdasarkan catatan UI ada 27 orang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan terduga pelaku yakni 20 mahasiswi dan 7 dosen.
Penanganan kasus ini juga sejalan dengan implementasi regulasi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, yang menuntut transparansi dan keberpihakan pada korban.
Pihak kampus memastikan akan terus memantau perkembangan situasi dan memberikan dukungan yang diperlukan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemulihan. Sebelumnya, 16 mahasiswa tersebut menjalani ‘sidang’ di FH UI. Mahasiswa mendesak mereka dikeluarkan dari kampus UI alias DO karena perbuatannya sangat tidak terpuji. (*)

