Bubarnya Negara Pasundan
Pada 1950, Wiranatakusumah V mengundurkan diri dari jabatan Wali Negara Pasundan dan menyerahkan mandat ke pemerintah RIS. Dengan demikian,
Di kediaman Presiden, dilangsungkan serah-terima kekuasaan Negara Pasundan kepada Komisaris Republik Indonesia, Sewaka. Tanggal 8 Maret 1950, Negara Pasundan resmi bubar dan kembali berada di bawah Republik Indonesia.
Integrasi ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat yang memang menginginkan penyatuan wilayah Jawa Barat ke dalam Republik Indonesia.
RIS kembali ke bentuk negara kesatuan bernama Republik Indonesia. Melalui UU No. 11 Tahun 1950, status Jawa Barat menjadi provinsi lagi. Lalu diangkatlah Raden Mas Sewaka sebagai Gubernur Jawa Barat.
Berdirinya Negara Pasundan merupakan saksi sejarah perjalanan masyarakat Jawa Barat. Pada akhirnya, tokoh-tokoh dan masyarakat Jawa Barat tetap ingin menjadi bagian Republik Indonesia dan mendukung pemerintahan Soekarno-Hatta.






