KITAINDONESIASATU.COM – Pemutusan hubungan kerja (PHK) masih mendominasi kasus perselisihan hubungan industrial di Indonesia hingga saat ini.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dari upaya pendampingan terhadap 3.156 kasus perselisihan hubungan industrial hingga awal Agustus 2024 ini, mayoritas terkait PHK.
Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, khusus perselisihan terkait PHK, terdapat 2.143 kasus yang ditangani oleh Kemnaker atau sekitar 70 persen dari pengaduan perselisihan yang diterima pihaknya tahun ini.
Sebagian besar perselisihan hubungan industrial itu, tutur dia, mencakup beberapa isu termasuk tidak adanya kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja terkait pesangon atau bahkan pesangon tidak dibayarkan.
Banyaknya kasus perselisihan yang dilaporkan itu terjadi ketika jumlah PHK, menurut data Kemnaker, telah mencapai 45.762 kasus hingga 23 Agustus 2024. Mayoritas kasus PHK terjadi di Jawa Tengah, Banten dan Jawa Barat.
Jumlah itu memperlihatkan kenaikan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023 lalu, atau sekitar 5.000 kenaikan kasus PHK dibandingkan Agustus 2023.
Sejumlah faktor penyebab PHK termasuk ketidakmampuan untuk bersaing dalam situasi saat ini, setelah kondisi para perusahaan itu memburuk ketika masa pandemi COVID-19. Selain itu terdapat faktor termasuk situasi geopolitik, kebijakan terkait produk tertentu dan perubahan gaya hidup konsumen.
