Sumber penetapan HR CPO berasal dari rata-rata harga selama periode 25 Agustus—24 September 2024 pada sejumlah rujukan, yaitu bursa CPO di Indonesia sebesar 857,25 dolar AS/MT, bursa CPO di Malaysia
sebesar 930,03 dolar AS/MT, dan pasar lelang CPO Rotterdam sebesar 1.040,70 dolar AS/MT.
Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari 40 dolar AS, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, yaitu bursa CPO di Malaysia dan bursa CPO di Indonesia.
Sesuai dengan perhitungan tersebut, maka dapat ditetapkan HR CPO sebesar 893,64 dolar AS/MT.
“Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi peningkatan permintaan, terutama dari India dan Tiongkok, yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi. Di sisi lain, penurunan produksi menjadi akibat dari kemarau yang panjang,” jelas Isy.
Sementara itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK 0 dolar AS/MT.
Penetapan merek untuk produk tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1331 Tahun 2024 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.***
