BisnisBerita Utama

Gaji Tina Talisa Bocor, Komisaris Pertamina Bisa Raup Rp21 Miliar Setahun?

×

Gaji Tina Talisa Bocor, Komisaris Pertamina Bisa Raup Rp21 Miliar Setahun?

Sebarkan artikel ini
TINA TALISA
Tina Talisa. (Dok. X/@Tina Talisa)

KITAINDONESIASATU.COM – Tina Talisa, mantan presenter ternama sekaligus Staf Khusus Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, resmi ditunjuk sebagai Komisaris PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha Pertamina di sektor niaga dan distribusi. Penunjukan ini diumumkan di tengah perombakan besar-besaran jajaran manajemen perusahaan.

Pengangkatan Tina bukan satu-satunya yang menarik perhatian publik. Nama lain yang turut masuk dalam jajaran komisaris adalah Ferry Joko Juliantono, Wakil Menteri Koperasi dan UKM yang juga merupakan politisi dari Partai Gerindra. Duet figur publik ini dinilai akan membawa warna baru dalam tubuh Pertamina Patra Niaga.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyatakan bahwa susunan manajemen yang baru diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan penugasan pemerintah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Diharapkan dengan susunan baru ini dapat membawa perubahan positif dan peningkatan pelayanan bagi masyarakat,” ujar Heppy, Kamis, 10 Juli 2025.

Namun, yang paling menyita perhatian publik adalah soal jumlah kompensasi alias gaji yang diterima para petinggi baru, khususnya Tina Talisa. Berdasarkan Laporan Keuangan 2023 Pertamina Patra Niaga, total kompensasi untuk manajemen kunci yang mencakup direksi dan dewan komisaris mencapai angka mencengangkan, yakni 19,1 juta dolar AS atau sekitar Rp312 miliar dengan kurs saat ini.

Baca Juga  KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Hasto

Dalam laporan tersebut tercatat bahwa terdapat tujuh anggota direksi dan tujuh komisaris, termasuk Tina Talisa. Jika dibagi rata, maka satu orang manajemen kunci diperkirakan menerima 1,36 juta dolar AS atau sekitar Rp21,8 miliar per tahun. Angka yang fantastis, bahkan melebihi penghasilan pejabat tinggi negara.

Tentu saja, nilai ini hanyalah estimasi kasar. Besaran kompensasi yang diterima tiap individu bisa berbeda tergantung pada jabatan, lama masa kerja, hingga capaian kinerja tahunan.

Seperti diketahui, penghasilan manajemen BUMN diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021, yang mencakup gaji pokok atau honorarium, tunjangan, fasilitas, serta tantiem berbasis kinerja. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *