BisnisBerita Utama

Daftar 28 Perusahaan Pelanggar Pemanfaatkan Kawasan Hutan, Izin Usahanya Dicabut Pemerintah

×

Daftar 28 Perusahaan Pelanggar Pemanfaatkan Kawasan Hutan, Izin Usahanya Dicabut Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Toba Pulp Lestari
Penampakan PT Toba Pulp Lestari

KITAINDONESIASATU.COM – Berikut ini daftar 28 perusahaan yang izin operasionalnya dicabut oleh pemerintah yang melanggar pemanfaatan kawasan hutan di Indonesia.

Pencabutan didasari atas hasil investigas mendalam oleh Satuan Tuga Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang diumumkan kemarin, Selasa (20/1/2026).

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengumumkan pencabutan izin operasional terhadap 29 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggara dalam pemanfaatkan kawasan hutan.

Salah satu dari 28 delapan perusahaan yang dicabut izin usahanya adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) yang belakangan viral di sosial media.

PT Toba Pulp Lestari (TPL) saat ini dimiliki oleh Allied Hill Limited, sebuah perusahaan investasi dari Hong Kong yang mengambil alih mayoritas saham pada Juni 2025 lalu, dengan pemegang manfaat akhir adalah Joseph Oetomo.

TPL sebelumnya didirikan oleh Sukanto Tanoto, namun kepemilikan saham mayoritasnya telah beberapa kali berpindah tangan, dari Pinnacle Company Pte. Ltd kini beralih ke Allied Hill Limited.

Sejarah singkat TPL, awal Berdiri tahun 1983, didirikan oleh Sukanto Tanoto dengan nama PT Inti Indorayon Utama, kemudian akhir 2007 – 2021, saham mayoritas dipegang oleh Pinnacle Company Pte. Ltd. selanjutnya pada Juni 2025, diakuisisi oleh Allied Hill Limited.

Sementara dari 28 perusahaan itu 6 di antaranya adalah perusahaan dari Badan Usaha Non-Kehutanan, berikuit ini daftar perusahaannya:

PT Aceh Nusa Indrapuri

PT Rimba Timur Sentosa

PT Rimba Wawasan Permai

PT Minas Pagai Lumber

PT Biomass Andalan Energi

PT Bukit Raya Mudisa

PT Dhara Silva Lestari

PT Sukses Jaya Wood

PT Salaki Summa Sejahtera

PT Anugerah Rimba Makmur

PT Barumun Raya Padang Langkat

PT Gunung Raya Utama Timber

PT Hutam Barumun Perkasa

PT Multi Sibolga Timber

PT Panel Lika Sejahtera

PT Putra Lika Perkasa

PT Sinar Belantara Indah

PT Sumatera Riang Lestari

PT Sumatera Sylva Lestari

PT Tanaman Industri Lestari Simalungun

PT Teluk Nauli

PT Toba Pulp Lestari Tbk

Selain itu, terdapat 6 perusahaan dari Badan Usaha Non-Kehutanan:

PT Ika Bina Agro Wisaesa

CV Rimba Jaya

PT Agincourt Resources

PT North Sumatra Hydro Energy

PT Perkebunan Pelalu Raya

PT Inang Sari. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *