KITAINDONESIASATU.COM – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan masih belum merata ke seluruh penerima. Pemerintah membaginya menjadi dua tahap, dengan tahap pertama dimulai pada Selasa, 24 Juni 2025. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyebut bahwa 2.450.068 pekerja telah menerima BSU, sementara 1.247.768 pekerja lainnya masih menunggu pencairan.
Sementara itu, data tahap kedua dari 4.535.422 calon penerima kini sedang melalui proses verifikasi dan validasi untuk memastikan bantuan tepat sasaran. BSU 2025 diberikan sebesar Rp 600.000 sekaligus, untuk periode Juni dan Juli, dengan harapan mampu membantu pekerja memenuhi kebutuhan harian dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, kriteria penerima BSU meliputi:
WNI yang memiliki NIK
Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
Bergaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMK
Bukan ASN, TNI, atau Polri
Tidak menerima bantuan PKH sebelum BSU disalurkan
Jika ada pekerja yang tidak menerima bantuan, kemungkinan besar karena tidak memenuhi salah satu dari syarat di atas.
Pekerja yang sudah lolos verifikasi tapi belum menerima dana BSU disarankan menunggu 2-3 hari, karena proses pencairan dilakukan secara bertahap setelah validasi dari Kemnaker.
Penyaluran BSU dilakukan melalui bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, dan Mandiri. Sementara untuk wilayah Aceh, pencairan dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Jika pekerja tidak memiliki rekening bank tersebut, maka penyaluran dilakukan lewat PT Pos Indonesia.
