berita utamaNews

Polda Metro Jaya Amankan 17 Motor Hasil Curanmor di Jabodetabek, Dikembalikan Gratis ke Pemilik!

×

Polda Metro Jaya Amankan 17 Motor Hasil Curanmor di Jabodetabek, Dikembalikan Gratis ke Pemilik!

Sebarkan artikel ini
MOTOR CURIAN
Ilustrasi. Motor curan.

Menurut Imron, para pelaku memiliki modus yang cukup meresahkan. Mereka mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah maupun teras, kemudian membobol kunci kendaraan menggunakan kunci letter T.

“Para tersangka menyasar sepeda motor yang diparkir di halaman rumah maupun teras dengan modus menggunakan kunci letter T. Kejahatan curanmor tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga mengganggu rasa aman masyarakat,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Barang bukti itu meliputi tujuh unit telepon genggam, tiga bilah pisau, tujuh kunci dan mata kunci T, tiga helm, delapan potong pakaian, serta dua rekaman CCTV.

Para tersangka dewasa dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima hingga tujuh tahun.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengingatkan masyarakat agar tidak lengah menjaga kendaraan, terutama saat diparkir di halaman rumah maupun teras.

Ia meminta pemilik kendaraan memasang pengamanan tambahan untuk mempersempit peluang aksi pencurian.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk menambah pengamanan ganda pada kendaraan serta segera melapor ke pihak kepolisian terdekat apabila menjadi korban atau mengetahui adanya indikasi tindak pidana di lingkungannya,” pungkas Budi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *