KITAINDONESIASATU.COM – Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung dan mantan Kasat Reskrim AKBP Roby Heri Saputra diadukan ke Kapolri Suyudi Ario Seto terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidakprofesionalan penyidik.
Pengaduan tersebut dilayangkan setelah seorang korban pencurian justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kuasa hukum korban Iskandar Halim Munthe menyatakan penetapan tersangka sangat mencederai rasa keadilan. Kliennya yang kehilangan barang berharga malah dituduh melakukan tindak pidana lain saat berusaha mempertahankan haknya.
Pihaknya mendesak Divpropam Polri turun tangan memeriksa Kapolres dan mantan Kasat Reskrim Polres Jakpus serta penyidik yang menangani kasus tersebut. Masyarakat berharap Polri bersikap transparan dan memulihkan status hukum korban sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, seorang pria yang mengaku menjadi korban dugaan pencurian ATM justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Kasus dugaan pemerasan yang menjerat seorang pria bernama B menjadi sorotan setelah sebelumnya ia melaporkan dugaan pencurian kartu ATM dan pengambilan uang Rp19,25 juta oleh pria berinisial VL ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Perkara pencurian itu kemudian dihentikan, sementara B justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan setelah VL mentransfer uang Rp50 juta pada 3 Maret 2026.
Kuasa hukum, Iskandar Halim Munthe menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan dugaan pencurian yang dilayangkan Paulus ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pengambilan kartu ATM milik Paulus tanpa izin, yang kemudian digunakan untuk mengambil uang sebesar Rp19.250.000.
“Awalnya kan pencurian. Pencurian ini di Polres yang sudah dilaporkan Paulus Tudung tadi di Polres Jakarta Pusat,” ucap Iskandar kepada kitaindonesiasatu.com, Jumat (15/10/2026).
Menurut Iskandar, laporan pencurian tersebut sempat diproses dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Namun, dia menyebut perkara itu kemudian dihentikan sebelum seluruh saksi dan pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut diperiksa secara menyeluruh.
Dia mengatakan, saat itu polisi telah memeriksa saksi korban dan beberapa saksi lainnya. Sementara itu, menurut dia, masih terdapat saksi di tempat kejadian perkara (TKP) dan ahli yang belum dimintai keterangan ketika perkara tersebut dihentikan.
Iskandar menyebut penghentian perkara tersebut dilakukan melalui surat yang disebutnya sebagai SP2L.
Berawal dari Notifikasi Transaksi ATM
Iskandar menuturkan, dugaan pencurian itu diketahui Paulus setelah menerima notifikasi transaksi melalui layanan mobile banking di ponselnya. Setelah mengetahui adanya pengambilan uang, Paulus menghubungi pihak BCA untuk meminta penjelasan sekaligus memperoleh rekening koran guna menelusuri transaksi tersebut.
Dari penelusuran itu, Paulus mengetahui transaksi pengambilan uang dilakukan melalui ATM di Jalan Biak, Jakarta Pusat. Dia kemudian mendatangi lokasi untuk mencari tahu pihak yang mengambil uang tersebut.
Menurut Iskandar, Paulus tidak mendapatkan pemberitahuan mengenai siapa yang mengambil uang dari ATM tersebut. VL juga disebut tidak mengakui pengambilan itu sehingga Paulus harus menelusuri sendiri lokasi transaksi.
Paulus kemudian mendatangi salah satu gerai Indomaret di sekitar lokasi. Dari rekaman kamera pengawas atau CCTV, menurut Iskandar, terlihat dugaan pengambilan uang yang dikaitkan dengan VL.
“Jadi, tidak pernah ada pemberitahuan bahwa yang mengambil ATM itu VL. VL sendiri tidak mengakui pada saat itu, sehingga menyusahkan Paulus untuk mengecek ATM itu di Jalan Biak,” ujarnya.
Iskandar mengatakan, Paulus kemudian mengambil rekaman CCTV yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Rekaman itu selanjutnya digunakan sebagai bagian dari dasar laporan dugaan pencurian yang dibuat Paulus.
Pengembalian Uang
Dalam perkembangan berikutnya, Iskandar menyebut VL sempat mengembalikan uang secara sukarela. Namun, menurut dia, proses pengembalian tersebut menimbulkan persoalan bagi Paulus sehingga kliennya tetap membuat laporan dugaan pencurian.
Iskandar juga mengungkapkan adanya pembicaraan mengenai perdamaian antara kedua pihak. Dalam proses tersebut, dia menyebut terdapat pengembalian uang sebesar Rp22 juta yang kemudian ditambah Rp8 juta.
Persoalan kemudian berlanjut setelah VL melaporkan Paulus atas dugaan pemerasan. Iskandar mengatakan, pada 3 Maret 2026, VL mentransfer uang sebesar Rp50 juta kepada Paulus. Menurut dia, transfer tersebut dilakukan tanpa permintaan dari kliennya.
“Secara diam-diam pada tanggal 3 Maret 2026, VL mentransfer uang sebesar Rp50 juta tanpa permintaan Paulus. Tanggal 3 ditransfer, kemudian tanggal 4-nya melaporkan Paulus melakukan pemerasan,” kata Iskandar.
Menurut Iskandar, perkara dugaan pencurian dihentikan sekitar 20 April 2026. Sementara itu, laporan dugaan pemerasan yang menjerat Paulus terus diproses hingga kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Iskandar mengatakan, dalam sejumlah persidangan, VL dan saksi lainnya telah dihadirkan untuk memberikan keterangan. Namun, dia menilai belum ditemukan dua alat bukti yang menunjukkan bahwa Paulus melakukan pemerasan.
Dia juga menyoroti keterangan sejumlah saksi yang disebutnya tidak menyaksikan secara langsung peristiwa pemerasan. Menurut Iskandar, beberapa saksi hanya memperoleh informasi dari cerita pihak lain.
Sebaliknya, Iskandar mengklaim saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut secara langsung menyatakan tidak melihat adanya pemerasan, pengancaman, ataupun pemaksaan.
“Setelah beberapa kali sidang, baik VL sudah dihadirkan maupun saksi lainnya, kami tidak menemukan minimal dua alat bukti di persidangan bahwa Paulus melakukan pemerasan,” ungkapnya.
Iskandar menegaskan, keterangan para saksi menjadi salah satu hal yang disorot pihaknya dalam membela Paulus. Dia menilai, ada atau tidaknya pemaksaan harus diuji berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Pada saat yang melihat kejadian pemerasan tersebut, mereka semua memberikan keterangan: tidak ada pemerasan, tidak ada pengancaman, dan tidak ada pemaksaan. Itu di persidangan langsung,” kata Iskandar.(*)




