KITAINDONESIASATU.COM- DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar rapat paripurna pada Selasa 7 Juli 2026. Dalam agenda tersebut, DPRD Kota Bogor bahas Raperda strategis yang dinilai akan memperkuat pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Bogor.
Rapat paripurna membahas sejumlah agenda penting, di antaranya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan rumah susun, perubahan aturan Ruang Terbuka Hijau (RTH), penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), revisi Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), hingga laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
## DPRD Kota Bogor Nilai Raperda Penting bagi Pembangunan Daerah
Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, mengatakan rapat paripurna kali ini memiliki arti penting bagi keberlanjutan pembangunan daerah.
Pembahasan didasarkan pada laporan Panitia Khusus (Pansus), penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat terhadap sejumlah Raperda yang diajukan.
Terkait laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Adityawarman menilai laporan keuangan Pemkot Bogor telah memenuhi prinsip akuntansi pemerintahan yang baik.
> “Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Kota Bogor dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya. Laporan ini nantinya akan dibedah lebih lanjut oleh komisi-komisi dan Badan Anggaran DPRD,” kata Adityawarman.
## Raperda Rumah Susun Wajibkan Pengembang Sediakan Hunian MBR
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana, menjelaskan bahwa Raperda Prakarsa tentang Penyelenggaraan Rumah Susun disusun sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011.
Regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pembangunan hunian vertikal di Kota Bogor.
Salah satu ketentuan utama dalam Raperda itu mewajibkan pengembang atau pihak swasta menyediakan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
> “Pengembang diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 20 persen dari total luas lantai bangunan komersial untuk hunian MBR, baik dalam satu kawasan maupun di lokasi lain di wilayah Kota Bogor,” ujar Eka Wardhana.
Selain itu, masa sewa rumah susun milik Pemerintah Kota Bogor dibatasi maksimal empat tahun dengan opsi perpanjangan satu kali selama dua tahun guna mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.
## DPRD Kota Bogor Dorong Penguatan Program TJSL dan Ekonomi Kreatif
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Bogor juga mengusulkan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Perubahan dilakukan agar pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan dapat selaras dengan target pembangunan berkelanjutan Kota Bogor.
> “Untuk memperkuat sinergi, kami mengusulkan pembentukan Forum TJSL sebagai wadah koordinasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha,” kata Eka Wardhana.
Di sektor ekonomi kreatif, Ketua Pansus Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif, Karina Soerbakti, menjelaskan bahwa Raperda yang terdiri atas 17 bab mewajibkan pemerintah daerah memfasilitasi pelaku usaha lokal melalui penyediaan pusat kreasi, zona kreatif, hingga sentra industri kreatif.
## Perubahan Aturan RTH dan Penguatan BPBD Kota Bogor
Wakil Ketua Pansus RTH, Pepen Firdaus, mengatakan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat maupun korporasi terhadap tata ruang.
> “Dalam aturan tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan ruang terbuka hijau akan dikenakan sanksi denda Kategori II guna meningkatkan kepatuhan terhadap tata ruang,” jelas Pepen Firdaus.
Sementara itu, Ketua Pansus BPBD, Nasya Kharisa Lestari, menyampaikan bahwa status kelembagaan BPBD Kota Bogor akan meningkat dari Klasifikasi B menjadi Klasifikasi A.
Menurutnya, perubahan tersebut didasarkan pada hasil kajian bersama pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
> “Dengan status baru tersebut, BPBD Kota Bogor akan memiliki struktur organisasi yang lebih kuat, sistem penanganan kebencanaan yang lebih responsif, serta peran yang lebih besar dalam penyelenggaraan urusan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat,” ujarnya.
## Wali Kota Bogor Dukung Rencana Induk Pembangunan Industri
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyambut baik penyusunan Rencana Induk Pembangunan Industri Kota Bogor Tahun 2026–2029.
Menurutnya, dokumen tersebut menjadi instrumen penting untuk memetakan potensi industri daerah meskipun karakteristik Kota Bogor lebih didominasi sektor jasa dan perdagangan.
> “Penyusunan rencana tersebut juga harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan para ahli agar mampu menghasilkan solusi serta ide-ide kreatif bagi pengembangan industri yang sesuai dengan karakteristik Kota Bogor,” kata Dedie A. Rachim.
Rapat paripurna ditutup dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) baru untuk membahas Rencana Induk Pembangunan Industri Kota Bogor Tahun 2026–2029 serta persetujuan sejumlah Raperda agar segera ditindaklanjuti oleh Wali Kota melalui penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali).
(Adv DPRD Kota Bogor)






