KITAINDONESIASATU.COM — Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (24/6/2025). Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan tahun anggaran 2024.
“Kami dari Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, benar pada hari ini mengadakan penggeledahan di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, dalam keterangan resmi sebagaimana dikutip dari beberapa sumber.
Korupsi SPPD dan Anggaran Keuangan DPRD
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan karena ditemukan indikasi penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan, termasuk dugaan penyalahgunaan anggaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD) yang bersifat fiktif maupun mark-up.
“Hari ini kita melakukan upaya paksa sehubungan dengan tindak pidana korupsi pada Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024,” kata Danang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa selain dugaan manipulasi SPPD, perkara lain yang diusut meliputi diskon tidak tercatat, mark-up biaya kegiatan, dan laporan keuangan yang tidak sesuai fakta di lapangan.
Empat Ruangan dan Kantor BPKAD
Penggeledahan dilakukan di empat ruangan strategis di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, termasuk Bagian Keuangan, yang menjadi titik sentral aliran anggaran.
Tidak hanya di lingkungan DPRD, tim penyidik juga menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), yang diduga terkait dalam alur pencairan dan pencatatan dana.


