KITAINDONESIASATU.COM – Prajurit TNI AL, Kelasi Satu Jumran, resmi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang jurnalis muda asal Banjarbaru, Juwita (23).
Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Antasari, Banjarbaru, Senin, 16 Juni 2025, Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie Fitriansyah menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
“Terdakwa dijatuhi hukuman pokok berupa penjara seumur hidup,” tegas hakim dalam amar putusannya.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menetapkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL, efektif sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Hakim juga memerintahkan agar barang-barang milik korban dikembalikan kepada keluarga, dan sejumlah barang bukti lainnya disita negara untuk dimusnahkan.
Diberi waktu tiga hari untuk menyatakan sikap, Kelasi Satu Jumran bersama kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut. Jika dalam waktu tujuh hari sejak 17 Juni 2025 tidak ada keputusan lebih lanjut, maka vonis penjara seumur hidup dinyatakan diterima secara hukum.
Sementara itu, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi menyatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim karena sesuai dengan tuntutan jaksa militer.
Kasus tragis ini bermula pada 22 Maret 2025, saat jasad Juwita ditemukan warga di tepi Jalan Trans-Gunung Kupang, Cempaka, Banjarbaru. Awalnya diduga sebagai kecelakaan tunggal, namun fakta-fakta di lapangan, termasuk luka lebam di leher dan hilangnya ponsel korban, mengarah pada dugaan kuat pembunuhan.
Juwita sendiri dikenal sebagai jurnalis media daring lokal di Banjarbaru yang telah memiliki Sertifikasi UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dengan kualifikasi wartawan muda. (*)
