NewsBerita Utama

JK Kritik 4 Pulau Aceh Masuk ke Sumut Langgar Sejarah dan Undang-Undang

×

JK Kritik 4 Pulau Aceh Masuk ke Sumut Langgar Sejarah dan Undang-Undang

Sebarkan artikel ini
JK Kritik 4 Pulau Aceh Masuk ke Sumut Langgar Sejarah dan Undang-Undang
JK Kritik 4 Pulau Aceh Masuk ke Sumut Langgar Sejarah dan Undang-Undang / PKS Id

KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), mengkritisi kebijakan pemerintah pusat terkait pemindahan empat pulau Aceh ke Sumatera Utara. Ia menilai keputusan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga mengabaikan catatan sejarah.

“Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil itu memang masuk Aceh, Aceh Singkil. Bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa,” kata JK di Jakarta, Jumat, 13 Juni 2025.

Pemindahan empat pulau itu ke wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah dilakukan lewat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022. JK menolak keputusan itu dan menyebutnya tidak sah karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 dan MoU Helsinki 2005.

“Saya sudah diskusi dengan Pak Mendagri. Ini tidak bisa dipindahkan dengan Kepmen, karena undang-undang lebih tinggi dari itu,” ucapnya.

Ia pun membawa dokumen perjanjian damai MoU Helsinki yang menetapkan batas wilayah Aceh mengacu pada situasi per 1 Juli 1956.

“Saya bawa MoU-nya… Pasal 114. Perbatasan Aceh merujuk ke situ,” kata dia.

Dari sisi administratif, JK juga mengingatkan bahwa keempat pulau selama ini dikelola oleh Aceh. Warganya membayar pajak ke Aceh Singkil dan berbagai infrastruktur seperti dermaga dan pos nelayan dibangun oleh pemerintah daerah Aceh.

“Setahu saya tidak ada daerah yang dikelola dua pemda. Masa dua bupatinya? Bayar pajaknya ke mana?” sentil JK.

Ia menyatakan keputusan sepihak tersebut mencederai tidak hanya aspek hukum, tetapi juga harga diri masyarakat Aceh.

“Bagi Aceh itu harga diri. Kenapa diambil? Ini juga masalah kepercayaan ke pusat,” ujarnya tajam.

Sebagai solusi, Jusuf Kalla menyarankan agar pemerintah menarik kembali keputusan tersebut dan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme konstitusional serta dialog.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *