News

Koper Jemaah Haji Dicek Ketat! Ini Barang yang Tak Boleh Dibawa

×

Koper Jemaah Haji Dicek Ketat! Ini Barang yang Tak Boleh Dibawa

Sebarkan artikel ini
Dodo Kemenag
Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah, Dodo Murtado. (Dok. MCH 2025)

KITAINDONESIASATU.COM –  Jemaah haji diingatkan untuk mengepak koper dengan lebih teliti, khususnya dengan mematuhi aturan larangan membawa barang-barang tertentu yang dapat mengganggu kelancaran proses pemulangan.

“Ada aturan khusus terkait barang bawaan jemaah agar proses pemulangan berjalan lancar dan tanpa hambatan,” ujar Kasi Media Center Haji (MCH) Daerah Kerja Makkah, Dodo Murtado, Kamis, 12 Juni 2025.

Dodo menegaskan, jemaah hanya diperbolehkan membawa dua jenis koper resmi, yakni koper besar dengan batas berat maksimal 32 kilogram, dan koper kabin dengan berat maksimum 7 kilogram. Ia mengingatkan agar jemaah mematuhi ketentuan tersebut demi kenyamanan bersama dan kelancaran proses transportasi pulang.

“Hanya dua koper ini yang boleh dilakukan bawa ke pesawat oleh jemaah. Koper besar dimasukkan ke bagasi, sedangkan koper kecil/kabin dimasukkan ke dalam pesawat,” kata Dodo.

Dodo mengatakan, koper besar akan ditimbang di lobi hotel dua hari sebelum jadwal penerbangan ke Tanah Air. “Jadi jemaah dimohon untuk hadir di lobi hotel dan mengumpulkan koper dua jam sebelum penimbangan dimulai,” pesan Dodo.

Dodo menyebutkan beberapa barang yang tidak boleh dibawa jemaah dalam koper besar. Yaitu :

* Air zam-zam, dalam bentuk dan kemasan apa pun.

* Barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai.

* Power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh.

* Uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, atau setara SAR 25.000 atau lebih.

* Produk hewani dan makanan berbau tajam

* Tanaman hidup dan hasilnya.

Koper Jemaah Wafat Diangkut ke Tanah Air

Sementara itu, barang bawaan jemaah yang wafat di Tanah Suci dipastikan akan sampai kepada keluarga di Tanah Air. Pengiriman Koper jemaah wafat ini akan menjadi tanggung jawab petugas kloter.

Dodo mengatakan, koper besar akan diangkut sesuai kloter awal keberangkatan, disertai Surat Keterangan dari Daker PPIH. “Sementara itu, koper kabin akan dibawa bersama penumpang lain di pesawat,” jelas Dodo.

Sebagaimana diberitakan, jumlah jemaah wafat hingga 11 Juni 2025 tercatat sebanyak 204 jemaah.

Untuk diketahui, pada hari ini 11 Juni 2025, terjadwal 7 Kloter jemaah haji Indonesia yang akan pulang dari Arab Saudi ke Tanah Air, yaitu:

1. Kloter 01 Embarkasi Ujung Pandang (UPG 01)

2. Kloter 01 Embarkasi Lombok (LOP 01)

3. Kloter 01 Embarkasi Pondok Gede Jakarta (JKG 01)

4. Kloter 02 Embarkasi Ujung Pandang (UPG 02)

5. Kloter 01 Embarkasi Surabaya (SUB 01)

6. Kloter 02 Embarkasi Surabaya (SUB 02)

7. Kloter 01 Embarkasi Jakarta (JKS 01). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *