KITAINDONESIASATU.COM -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah resmi menyerahkan dua tersangka kasus pidana perpajakan berinisial HP dan YD ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Keduanya merupakan pimpinan PT SMJL, sebuah perusahaan yang diduga tidak menyetorkan dan tidak melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama tiga tahun.
Penyerahan ini merupakan bagian dari proses tahap II (P-22) setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) pada 9 April 2025. HP menjabat sebagai Direktur Utama dan YD sebagai Komisaris Utama PT SMJL.
“Keduanya diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) PPN serta tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut dari pelanggan,” ungkap Kepala Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Syamsinar, dalam keterangannya.
Praktik ini berlangsung dari Januari 2018 hingga Desember 2020. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar lebih dari Rp20,4 miliar.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 6 tahun, serta denda sebesar dua hingga empat kali jumlah pajak yang tidak dibayarkan.
Syamsinar menegaskan bahwa proses penegakan hukum ini tetap berpedoman pada prinsip ultimum remedium, yaitu pendekatan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah pendekatan administratif dan persuasif tidak membuahkan hasil.
Dalam pengungkapan kasus ini, DJP Kalselteng bekerja sama dengan Korwas PPNS Polda Kalimantan Tengah sebagai bagian dari sinergi antarlembaga dalam penegakan hukum di bidang perpajakan.

