“Ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar menjalankan kewajiban perpajakan secara benar dan transparan. Negara tidak akan ragu untuk menindak apabila ada unsur kesengajaan dan manipulasi,” ujar Syamsinar.
Sidang perdana terhadap kedua tersangka dijadwalkan dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Hingga kini, keduanya masih dalam status tahanan kejaksaan. (Anang Fadhilah)

