KITAINDONESISATU.COM- Ahli muda di ASN termasuk golongan berapa di ASN PNS? Simak jenjang berikut dan penggunaan istilah.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai guru, istilah Ahli Muda tentu sudah tidak asing lagi.
Guru merupakan salah satu jabatan fungsional dalam lingkup ASN PNS, yang tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya diatur berdasarkan tingkat keahlian.
Secara umum, jabatan fungsional guru terbagi dalam empat jenjang, mulai dari yang terendah hingga tertinggi: Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
Setiap jenjang ini memiliki pangkat dan golongan tertentu yang telah ditetapkan dalam PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2009.
Jenjang Ahli Muda di ASN
Ahli Muda di ASN merupakan jenjang kedua dalam karier fungsional guru.
Seorang guru yang awalnya berada di jenjang Ahli Pertama dapat naik jabatan menjadi Ahli Muda setelah memenuhi persyaratan angka kredit yang ditentukan.
Dalam jenjang Ahli Muda, seorang guru akan memiliki pangkat dan golongan sebagai berikut:
Penata, golongan ruang IIIc, Penata Tingkat I, golongan ruang IIId.
Dengan memahami jenjang ini, para guru PNS dapat memiliki gambaran yang jelas mengenai jalur karier dan kualifikasi yang harus dipenuhi untuk mencapai tingkat keahlian yang lebih tinggi.
Itulah informasi penting seputar Ahli muda termasuk golongan berapa di ASN PNS. Tentu bagi CASN wajib mengetahuinya. (*)



