KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa kebijakan diskon listrik 50% yang rencananya berlaku pada Juni dan Juli 2025 resmi dibatalkan. Keputusan ini diambil setelah melalui rapat bersama menteri-menteri terkait. Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembatalan tersebut disebabkan oleh lambatnya proses penganggaran.
“Kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan. Sehingga itu digantikan (untuk) bantuan subsidi upah,” ungkap Sri Mulyani pada Senin, 2 Juni 2025.
Ia menambahkan bahwa skema subsidi upah ini sebelumnya pernah diterapkan saat pandemi Covid-19, dengan sasaran pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta.
“Betul-betul pekerja yang di bawah (gaji) Rp 3,5 juta dan sudah siap maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program, menargetkan untuk bantuan subsidi upah,” jelasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari lima stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk menghadapi potensi pelemahan ekonomi nasional akibat kondisi global.



