KITAINDONESIASATU.COM – Umi Pipik, didampingi sang putra Abidzar Al Ghifari dan tim kuasa hukumnya, secara resmi melaporkan dua akun media sosial ke Polda Metro Jaya pada Kamis (22/5/2025). Laporan ini dilayangkan terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh kedua akun tersebut terhadap Umi Pipik.
Menurut kuasa hukum Umi Pipik, Rendy Anggara Putra, bukti-bukti yang diserahkan berupa tangkapan layar (screenshot) cuitan dari platform X (sebelumnya Twitter) dan potongan video dari podcast.
Salah satu akun yang dilaporkan adalah @yogixxxxxxxxx di Instagram, yang dituding melontarkan kalimat yang sangat tidak pantas. Sementara itu, akun X bernama @fransoixxxxx juga dilaporkan atas komentar yang dinilai lebih kasar.
Umi Pipik menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan semata-mata untuk mencari sensasi, melainkan untuk memberikan efek jera. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi siapa pun, baik figur publik maupun masyarakat biasa, bahwa perundungan di media sosial tidak dapat ditolerir.
Abidzar Al Ghifari juga menyatakan dukungannya penuh terhadap langkah ibunya, berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi menjaga nama baik sang ibu. Laporan Umi Pipik telah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3437/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.(*)


