Hukum

Dukung Restorative Justice: Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Inisiatif Menteri Hukum dan HAM

×

Dukung Restorative Justice: Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Inisiatif Menteri Hukum dan HAM

Sebarkan artikel ini
FotoJet 3 4
Komisi III DPR RI Dukung Restorative Justice

KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa, menyatakan dukungannya terhadap ide inovatif yang diajukan oleh Menteri Hukum dan HAM mengenai penerapan keadilan restoratif di Indonesia.

Menurut Supriansa, gagasan ini merupakan langkah signifikan untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di penjara serta memperbaiki kualitas rehabilitasi narapidana.

Dia menilai ide ini layak mendapatkan dukungan luas karena dapat membantu mengatasi masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Dia juga merujuk keberhasilan Belanda yang memungkinkan menutup 24 penjara karena penurunan jumlah narapidana. Supriansa membandingkan kondisi tersebut dengan situasi penjara di Indonesia yang penuh sesak dan kualitas makanan yang sangat rendah.

“Angka 7000 rupiah ini sangat miris, kita bisa bayangkan seberapa banyak nasi dan lauk yang bisa didapat,” ungkapnya pada Rabu, 4 September 2024.

Supriansa menggarisbawahi bahwa tujuan utama dari pembinaan di lembaga pemasyarakatan adalah untuk memperbaiki narapidana sehingga mereka dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat.

Dia menekankan bahwa keberhasilan rehabilitasi akan memberikan dampak positif bagi kehidupan sosial di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Supriansa menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan mendukung penuh ide Menteri Hukum dan HAM.

Ia berharap gagasan ini dapat diimplementasikan dengan baik, sehingga masalah di lembaga pemasyarakatan dapat diselesaikan secara lebih manusiawi dan efektif.

Rapat kerja itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adis Kadir, dan dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, serta perwakilan dari POLRI.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *