KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada perusahaan tekstil tersebut.
Nilai kredit yang sedang diusut Kejagung atas kasus tersebut mencapai sekitar Rp3,6 triliun dan melibatkan setidaknya empat bank.
Iwan Setiawan Lukminto diamankan di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (20/5/2025) malam oleh tim penyidik Kejagung.
Setelah itu, ia langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif sejak Rabu (21/5/2025) pagi di Kantor Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan langkah antisipatif karena ada kekhawatiran Iwan akan melarikan diri.
“Penyidik sudah mengamati Iwan selama beberapa waktu dan melakukan upaya-upaya pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan di Solo,” ujar Harli.
Status dan Proses Hukum
Saat ini, Iwan Setiawan Lukminto masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi terkait pemberian kredit dari beberapa bank kepada Sritex.
“Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik,” tegas Harli.




