Berita UtamaNews

Kejagung Periksa Mantan Dirut Sritex Iwan Lukminto sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kredit Rp3,6 Triliun

×

Kejagung Periksa Mantan Dirut Sritex Iwan Lukminto sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kredit Rp3,6 Triliun

Sebarkan artikel ini
harli siregar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Ist)

Penyidikan ini masih bersifat umum, artinya belum ada tersangka yang secara resmi ditetapkan. Penyidik masih mencari dan mengumpulkan fakta terkait ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.

Bank yang Terlibat dan Nilai Kredit

Dari informasi yang diungkapkan Kejagung, setidaknya ada empat bank yang memberikan kredit kepada Sritex dengan total nilai sekitar Rp3,6 triliun.

Beberapa bank yang tengah diperiksa antara lain PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, dan PT Bank Negara Indonesia (BNI).

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari pengusutan dugaan korupsi dan penyalahgunaan kredit di Sritex, perusahaan tekstil yang sebelumnya telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Kejagung menegaskan, meski Sritex adalah perusahaan swasta, namun penyidikan tetap dilakukan karena pemberian kredit berasal dari bank milik negara dan daerah, sehingga berkaitan dengan keuangan negara.

Informasi terakhir menyebutkan, pemeriksaan terhadap Iwan Setiawan Lukminto masih berlangsung intensif. Kejagung akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan adanya unsur pidana. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *