Penyidikan ini masih bersifat umum, artinya belum ada tersangka yang secara resmi ditetapkan. Penyidik masih mencari dan mengumpulkan fakta terkait ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.
Bank yang Terlibat dan Nilai Kredit
Dari informasi yang diungkapkan Kejagung, setidaknya ada empat bank yang memberikan kredit kepada Sritex dengan total nilai sekitar Rp3,6 triliun.
Beberapa bank yang tengah diperiksa antara lain PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, dan PT Bank Negara Indonesia (BNI).
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari pengusutan dugaan korupsi dan penyalahgunaan kredit di Sritex, perusahaan tekstil yang sebelumnya telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Kejagung menegaskan, meski Sritex adalah perusahaan swasta, namun penyidikan tetap dilakukan karena pemberian kredit berasal dari bank milik negara dan daerah, sehingga berkaitan dengan keuangan negara.
Informasi terakhir menyebutkan, pemeriksaan terhadap Iwan Setiawan Lukminto masih berlangsung intensif. Kejagung akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan adanya unsur pidana. ***




