KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah terus mempercepat realisasi pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sejalan dengan amanat Inpres No. 9 Tahun 2025 dan Keppres No. 9 Tahun 2025.
Soal itu dibahas dalam rapat koordinasi antar kementerian yang dipimpin oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) bersama Kemenko Bidang Pangan, serta kementerian/lembaga terkait, belum lama ini.
Dalam pertemuan tersebut, secara resmi dibentuk Satuan Tugas Nasional untuk mengawal percepatan pembentukan koperasi desa.
Satgas ini dipimpin oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan sebagai ketua, dengan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi sebagai Wakil Ketua I, serta dukungan dari pejabat tinggi kementerian lain seperti Menteri Desa Yandri Susanto, Mendagri Tito Karnavian, dan MenKKP Wahyu Sakti Trenggono.
Ferry Juliantono, Wakil Menteri Koperasi, dipercaya menjadi Koordinator Ketua Pelaksana Harian, bersama empat Wamen lainnya yang akan mengoordinasikan pelaksanaan teknis di lapangan.
Pembentukan Tanpa Intervensi Pemerintah Pusat
Menkop Budi Arie menyatakan bahwa pembentukan koperasi dilakukan secara demokratis oleh masyarakat melalui Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus (Musdesus), tanpa intervensi dari pemerintah pusat.
Kepala desa hanya berperan sebagai ex-officio Ketua Pengawas, sementara pengurus koperasi dipilih langsung oleh warga desa.
Hingga pertengahan Mei 2025, sudah terbentuk 16.743 koperasi desa, dengan jumlah terbanyak berada di Jawa Tengah sebanyak 4.034 unit.



