Bisnis

Jaga Stabilitas Pasar, Kementan Kendalikan Produksi Ayam Hidup

×

Jaga Stabilitas Pasar, Kementan Kendalikan Produksi Ayam Hidup

Sebarkan artikel ini
ayam
Kementan kendalikan produksi ayam hidup. (Foto: Kementan)

KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Pertanian (Kementan) terus melakukan upaya konkret untuk mengatasi ketidakstabilan harga ayam hidup (livebird) di tingkat peternak, terutama di kawasan Pulau Jawa. Hingga 13 Mei 2025, harga livebird masih berada di bawah Harga Pokok Produksi (HPP), yakni sekitar Rp16.500 per kilogram, dengan berat ayam antara 1,6 hingga 1,8 kilogram.

Menanggapi situasi tersebut, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian mengadakan Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional pada Kamis, 15 Mei 2025, di Jakarta. Rapat ini melibatkan Satgas Pangan Polri, sejumlah kementerian dan lembaga terkait, dinas peternakan dari enam provinsi sentra produksi ayam, serta perwakilan dari asosiasi dan perusahaan pembibit ayam ras.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian Agung Suganda menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam melihat gejolak harga livebird.

“Kami mengambil langkah konkret bersama seluruh pihak untuk menyeimbangkan suplai dan permintaan. Pengendalian produksi melalui cutting telur tetas dan afkir dini menjadi kunci dalam merespons dinamika pasar ini,” ujarnya.

Data per 14 Mei 2025 menunjukkan, realisasi pengurangan telur tetas fertile (cutting HE) telah mencapai 13,8 juta butir atau setara 11,4 juta anak ayam (DOC) dari target 49,7 juta butir. Selain itu, sebanyak 284.062 ekor Parent Stock juga telah diafkir dini, dari target 3 juta ekor. Penyerapan livebird oleh 17 perusahaan pembibit juga berjalan, dengan total 387.746 ekor terserap, rata-rata bobot 2,2 kilogram dan harga Rp17.286 per ekor.

Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Hary Suhada, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan.

“Kami sudah siapkan langkah penguatan pengawasan breeding farm, distribusi DOC, dan perhitungan kebutuhan ayam serta telur di tiap daerah. Check point lalu lintas ternak juga akan kembali dioptimalkan,” katanya.

Ia menambahkan, “Kami akan segera menerbitkan surat resmi kepada seluruh dinas provinsi untuk mempercepat pengawasan produksi dan distribusi ayam ras. Kita harus pastikan semua pelaku usaha pembibit mematuhi aturan sebagai bentuk tanggung jawab bersama menjaga usaha peternak rakyat.” Ungkapnya.

Satgas Pangan Polri, menyatakan komitmennya dalam mengawal distribusi dan kestabilan harga. “Kami siap mendampingi pengawasan di lapangan dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran yang merugikan peternak. Penurunan harga livebird ini jangan sampai disebabkan oleh praktik yang tidak sehat,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Kementan mendorong Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk mempercepat revisi Harga Acuan Pembelian (HAP) DOC broiler, live bird, karkas, dan pullet. Tak hanya itu, program penyerapan ayam dari peternak mandiri akan diintegrasikan ke dalam program penanganan stunting, bekerjasama dengan ID Food.

Ditjen PKH bersama kementerian dan lembaga terkait juga akan menyusun rencana aksi stabilisasi harga dan produksi livebird, serta menjadikan tingkat kepatuhan perusahaan pembibit sebagai indikator penting dalam evaluasi alokasi GPS (grand parent stock) tahun berikutnya.

Dengan langkah kolaboratif dan pengawasan terpadu, Kementerian Pertanian optimistis kestabilan harga ayam dan keberlanjutan usaha peternak rakyat bisa terjaga.

“Ini bukan hanya soal harga, tetapi juga tentang keadilan bagi peternak dan ketersediaan protein hewani bagi masyarakat,” pungkas Agung Suganda. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *