Hukum

Anak Tewas karena Dianiaya, Orang  Tua di Jaksel Ditetapkan Tersangka

×

Anak Tewas karena Dianiaya, Orang  Tua di Jaksel Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
TANGKAP
Ilustrasi. (Istock)

KITAINDONESIASATU.COM –  Orang tua berinisial N (31) dan E (32) ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya anaknya sendiri R (2) hingga tewas di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada Rabu, 7 Mei 2025.

“Sudah jadi tersangka dan kita amankan keduanya di Polres,’’ ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, Rabu, 14 Mei 2025.

Polisi juga telah memeriksa kakak korban yang berusia lima tahun, saksi hanya mengiyakan saja.

Tersangka mengakui dalam aksinya dipengaruhi obat pil anjing eksimer. Kedua orang tua korban diketahui bekerja sebagai pengamen dan penjual mawar di sekitar Blok M.

Mereka tidak dalam status menikah, dan tempat tinggal mereka selalu berpindah-pindah. Mereka pernah tinggal di bawah kolong jembatan laying Blok M.

Kekerasan yang dialami korban dimulai dari tindakan mencubit, memukul menggunakan gitar, hingga menampar.

Orang tua korban mengaku bahwa tindak kekerasan itu dipicu oleh perselisihan antara korban dan kakaknya.

Namun, kekerasan tersebut akhirnya membuat korban dibawa ke Puskesmas Kebayoran Baru oleh orangtuanya. Petugas medis yang menangani merasa ada kejanggalan, sehingga kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *