KITAINDONESIASATU.COM – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan seorang dokter gadungan berinisial N (49) sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara setelah adanya laporan pelecehan yang dialami pasien berinisial AA (19).
“Terkait tindakan kekerasan seksual terhadap korban wanita pada tanggal 25 Agustus 2024 yang viral di media sosial terjadi di klinik Medika Utama Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Terduga pelaku N mengaku Dokter H awalnya kita periksa sebagai saksi kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di dampingi Kasat Reskrim Kompol David Kanitero, Selasa, 3 September 2024.
Kombes Zain menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka N merupakan perawat atau tenaga kesehatan, tetapi mengaku sebagai dokter H.
“Dalam kasus ini kami telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 6 orang. Termasuk memeriksa 2 saksi ahli berasal dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan Tim Kerja Pelayanan Perizinan Khusus Kesehatan serta pelaku,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli profesi, kegiatan pemeriksaan pasien seharusnya mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP). Bila melakukan pemeriksaan pasien yang berbeda lawan jenis kelamin, misalnya, seharusnya didampingi oleh seseorang yang sejenis.
“Tersangka ini merupakan tenaga kesehatan (Nakes) bukan seorang dokter. Bahwa sebagai Nakes tersangka melakukan pemeriksaan terhadap seorang pasien wanita tidak sesuai SOP. Tersangka saat diperiksa juga mengakui perbuatannya (pelecehan seksual,red) terhadap korban,” ungkapnya.
Lebih jauh Zain mengungkapkan, bahwa klinik Medika Utama di kawasan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten itu ternyata izin prakteknya telah mati sejak tahun 2022 lalu. Seharusnya sudah tidak boleh melakukan kegiatan praktek kesehatan.
“Lokasi klinik Medika Utama ini sudah kita pasang police line karena sudah tidak boleh beroperasi. Izinnya telah mati sejak 2022,” tukasnya.
Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 6 huruf C, undang-undang nomer 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dimana ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp.300 juta.
