News

Tahukah Gaji Anggota TNI Berapa? Simak Daftarnya Gaji Seorang Prajurit hingga Jenderal

×

Tahukah Gaji Anggota TNI Berapa? Simak Daftarnya Gaji Seorang Prajurit hingga Jenderal

Sebarkan artikel ini
TNI AL
Ilustrasi anggota Marinir TNI AL

KITAINDONESIASATU.COM – Menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) setiap tahunnya selalu banyak diminati oleh para remaja di Indonesia.

Bahkan tidak sedikit para pemuda Indonesia yang sejak kecil bercita-cita menjadi seorang perajurit TNI atau menjadi seorang Tentara Nasional Indonesia.

Hal karena kecintaan mereka terhadap tanah air Indonesia, sehingga merekapun rela berkorban untuk menjadi garda terdepan membela tanah airnya, dengan mengabdi sebagai anggota TNI.

Namun menjadi anggota TNI tidaklah mudah, karena banyaknya peminat, sehingga seleksi masuk menjadi seorang anggota TNI menjadi sulit karena banyaknya persaingan yang sangat ketat di antara calon pelamar.

Lalu setelah menjadi anggota TNI Anda akan mendapatkan gaji sesuai golangan yang disesuaikan dengan kepangkatan yang Anda miliki setelah pendidikan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (Perpu) atau PP Nomor 6 Tahun 2024, tentang perubahan ketiga belas atas Perpu Nomo 28 Tahun 2001 tentang peraturan gaji anggota TNI naik sebesar 8 persen.

Berikut gaji anggota TNI Tahun 2025 sesuai dengan golongan dan kepangkatan masing-masing personel, sebagai berikut:

  • Golongan I – Tamtama

Prajurit Dua (Prada)
Rp1.775.000-Rp2.741.300

Prajurit Satu (Pratu)
Rp1.830.500-Rp2.827.000

Prajurit Kepala (Praka)
Rp1.887.800 – Rp2.915.400

Kopral Dua (Kopda)
Rp1.946.800 – Rp3.006.600

Kopral Satu (Koptu)
Rp2.007.700 – Rp3.100.700

Kopral Kepala (Kopka)
Rp 2.070.500 – Rp3.197.700.

  • Golongan II – Bintara

Sersan Dua (Serda)
Rp2.272.100 – Rp3.733.700

Sersan Satu (Sertu)
Rp 2.343.100 – Rp3.850.500

Sersan Kepala (Serma)
Rp2.116.400 – Rp3.971.000

Sersan Mayor (Serma)
Rp2.492.000 – Rp4.095.200

Pembantu Letnan Dua (Pelda)
Rp2.570.000 – Rp4.223.300

Pembantu Letnan Satu (Peltu)
Rp2.650.300 – Rp4.355.400.

  • Golongan III – Perwira Pertama

Letnan Dua (Letda)
Rp2.954.200 – Rp4.779.300

Letnan Satu (Lettu)
Rp3.046.600 – Rp5.096.500

Kapten
Rp3.141.900 – Rp5.163.100.

  • Golongan IV – Perwira Menengah

Mayor
Rp3.240.200 – Rp5.324.600

Letnan Kolonel (Letkol)
Rp3.341.500 – Rp5.491.200

Kolonel
Rp3.446.000 – Rp5.663.000.

  • Golongan V – Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal
Laksamana Pertama
Marsekal Pertama
Rp3.553.800 – Rp 5.810.100

Mayor Jenderal
Laksamana Muda
Marsekal Muda
Rp3.665.000 – Rp6.022.800

Letnan Jenderal
Laksamana Madya
Marsekal Madya
Rp5.485.800 – Rp6.211.200

Jenderal
Laksamana
Marsekal
Rp5.657.400 – Rp6.405.500.

Meski demikian mengutip kompas.com selain gaji pokok, prajurit TNI juga mendapatkan beberapa tunjangan seperti tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga, tunjangan beras hingga tunjangan jabatan. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *