News

DPR: Makna ‘Gratis’ dalam Pendidikan Perlu Diperjelas

×

DPR: Makna ‘Gratis’ dalam Pendidikan Perlu Diperjelas

Sebarkan artikel ini
FotoJet 14 1
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati.

KITAINDONESIASATU.COM – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, menyoroti pentingnya kejelasan makna “pendidikan gratis” dalam Revisi UU Sisdiknas.

Ia menilai bahwa implementasi di lapangan sering kali tidak sesuai dengan aturan, meski undang-undang menyatakan pendidikan dasar (SD dan SMP) ditanggung pemerintah.

“Di samping itu, kita sepertinya juga membutuhkan kepastian mengenai beberapa hal yang muncul di masyarakat ketika Undang-Undang jelas menyatakan pendidikan dasar, SD dan SMP itu ditanggung oleh pemerintah dan tidak memungut biaya dari masyarakat. Tetapi faktanya, 22 tahun ini tidak bisa berjalan seperti apa yang sesuai dengan Undang-Undang,” ujar My Esti, dikutip dari laman dpr.go.id pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak pungutan, bahkan kasus penahanan ijazah akibat tunggakan biaya. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan hak anak atas pendidikan.

My Esti juga menyoroti peran komite sekolah yang sering salah menafsirkan peraturan soal pendanaan pendidikan.

Berdasarkan PP No. 18 Tahun 2022, sumbangan dari masyarakat bersifat sukarela, bukan pungutan wajib.

Ia menekankan pentingnya RUU Sisdiknas memberikan definisi jelas tentang “gratis”, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat dan menjadi jargon politik tanpa realisasi.

Pemerintah juga perlu terbuka soal kemampuan anggaran pendidikan nasional dalam pembiayaan sekolah.-***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *