KITAINDONESIASATU.COM– Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap jaringan premanisme berkedok ‘mata elang’ (debt collector) yang meresahkan warga.
Sembilan pelaku ditangkap, dan total 109 kendaraan terdiri dari 108 sepeda motor dan satu mobil – berhasil diamankan dari tangan para pelaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, dari Polres Bogor sebanyak 82 unit motor, sedangkan dari Polresta Bogor Kota sebanyak 26 unit motor dan 1 unit mobil.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa, pihaknya melakukan penindakan berdasarkan laporan yang dilakukan dari bulan April hingga tanggal 9 Mei 2025.
Kemudian, Polres Bogor dan Polresta Bogor kota berkolaborasi dan berkoordinasi bersama untuk menumpas jaringan premanisme yang ada di wilayah Bogor Raya.
“Jadi kami ulangi pengungkapan kasus tindak pidana premanisme yang berkedok sebagai mata elang di wilayah hukum Polres Bogor dan wilayah hukum Polresta Bogor Kota,” ucap AKBP Rio saat konferensi pers, Jum’at 9 Mei 2025.
Adapun kata Rio, modus yang dilakukan para preman ini melakukan pemberhentian kepada kendaraan bermotor yang memang dicurigai adanya keterkaitan dengan data yang bocor, dari suatu kantor swasta yang di mana sehingga mereka bertindak seperti mata elang.
“Akhirnya kami melakukan penyitaan pengungkapan yang di Polres Kabupaten Bogor berupa 82 unit kendaraan motor yang berhasil dirampas dan ditaro dan diperjualbelikan kembali kepada pihak lain,” jelasnya.
“Untuk Polresta Bogor Kota pengungkapan sejumlah 26 kendaraan roda dua dan satu buah kendaraan roda empat,” tambah Rio.
