KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) Budi Arie Setiadi resmi menggandeng Kejaksaan Agung RI (Kejagung) untuk mengawal pendampingan hukum dan mitigasi risiko dalam proses pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih yang akan tersebar di seluruh wilayah desa dan kelurahan di Indonesia.
Langkah ini diambil untuk menjamin akuntabilitas program nasional tersebut, mengingat keterlibatan anggaran besar yang membutuhkan pengawasan ketat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
“Tujuan utama kami adalah mewujudkan program Kopdes Merah Putih secara kredibel dan bebas dari penyimpangan. Maka sejak awal, kita perlu pendampingan hukum agar visi besar ini benar-benar memberi dampak positif bagi masyarakat desa,” ujar Budi Arie dalam pertemuan dengan Jaksa Agung Burhanuddin, sebagaimana dikutip Kamis 8 Mei 2025.
Cegah Penyimpangan, Jaga Kredibilitas Kopdes Merah Putih
Menurut Menkop, dukungan Kejagung dibutuhkan dalam bentuk legal audit, pendampingan kelembagaan, serta pengawalan mekanisme pembiayaan, terutama terkait modal investasi dan operasional koperasi.
Ia juga meminta agar Kejagung membina para kepala desa dan pengelola Kopdes/Kel Merah Putih agar dapat menjalankan tugas dengan profesional dan bertanggung jawab.
“Program ini tidak hanya ingin memangkas rantai distribusi yang panjang, tapi juga menghilangkan praktik rentenir dan mendorong kesejahteraan desa secara merata,” jelasnya.
Budi Arie menyebut saat ini program masih berada dalam fase legalisasi kelembagaan, dan ke depan akan masuk ke fase pembangunan dan operasional, yang berpotensi rawan penyimpangan jika tidak dikawal.


