Hukum

Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kerugian Negara Rp300 Miliar

×

Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kerugian Negara Rp300 Miliar

Sebarkan artikel ini
kejagung
Gedung Kejagung.

KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Tim penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada tahun 2012-2021.

Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp300 miliar. “Untuk kerugian negara dirupiahkan sekitar Rp300 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/5/2025) malam.

Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah seorang purnawirawan Laksamana Muda TNI berinisial LNR yang menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Kemhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), seorang tenaga ahli satelit Kemhan berinisial ATVDH, dan seorang warga negara asing berinisial GK yang merupakan Chief Representative Officer (CRO) sebuah perusahaan.

Kasus ini bermula dari inisiatif Kemhan untuk menyewa satelit guna mengisi slot orbit 123° BT yang hampir hilang karena tidak diisi satelit aktif. Namun, proses pengadaan yang diduga tidak sesuai prosedur dan tanpa dukungan anggaran yang sah justru menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 2 KUHP.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya belum dilakukan penahanan dan proses hukum akan terus berlanjut.  Kejagung masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan barang bukti. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *