KITAINDONESIASATU.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Melalui peraturan tersebut, beberapa negara kini bebas visa kunjungan dan Beleid itu ditetapkan dan diundangkan pada 29 Agustus 2024.
Beberapa negara yang bebas visa itu mulai dari Brunei Darussalam hingga Hongkong. Pada pasal 2 aturan itu, dijelaskan subjek bebas visa kunjungan meliputi warga negara asing tertentu, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu.
“Subjek bebas visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk wilayah Indonesia,” tulis Perpres nomor 95 tahun 2024 Pasal 2 (2), yang dikutip Senin (2/9).
Pemberian bebas visa kunjungan dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik dan manfaat, keamanan negara, pariwisata, ekonomi dan investasi, hingga aspek lain yang ditentukan presiden.
Sementara di Pasal 3 Ayat 2 Perpres tersebut, para pemegang bebas visa bebas masuk wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi. Mereka hanya boleh tinggal di Indonesia untuk jangka waktu maksimal 30 hari.
“Izin tinggal kunjungan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialih statuskan menjadi izin tinggal lainnya,” bunyi pasal tersebut.
Dalam Perpres itu juga Presiden Jokowi menginstruksikan Menteri Hukum dan HAM untuk melakukan evaluasi atas kebijakan bebas visa paling sedikit selama enam bulan sekali. Penambahan atau pengurangan daftar negara hingga entitas yang berhak mendapat bebas visa dapat ditetapkan dengan peraturan menteri setelah dibahas dalam rapat lintas kementerian koordinator.
Adapun daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu atau pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara yang diberikan bebas visa kunjungan, antara lain :
Daftar 13 negara bebas visa ke Indonesia:
- Brunei Darussalam
- Filipina
- Kamboja
- Laos
- Malaysia
- Myanmar
- Singapura
- Thailand
- Vietnam
- Timor Leste
- Suriname
- Kolombia
- Hong Kong.
