KITAINDONESIASATU.COM – Seorang emak-emak berusia 51 tahun diduga edarkan narkotika jenis sabu-sabu ditangkap anggota Polres Muna. Wanita tersebut berinisial MB, dan ditangkap beserta barang bukti sabu-sabu seberat 10,79 gram, pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 13.50 WIB.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Muna, Ipda Baharudin mengatakan, wanita yang diduga mengedarkan sabu ditangkap dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika.
‘’Kami mendapatkan informasi bahwa ada sepasang laki-laki dan perempuan dewasa dengan gerak-gerik mencurigakan di area TKP mencari sesuatu,’’ ujar Ipda Baharudin.
Nah, berbekalinformas tesebut, lalu petugas ke TKP, dan mendapat seorang wanita yang sudah berumur itu mengambil tempelan diduga paket berisi sabu-sabu.
“Wanita itu langsung diamankan,’’ ucapnya.
Hasil interogasi, bahwa barang bukti diperoleh dari seseorang yang bernama Palo, dan polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MB bakal dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)


