KITAINDONESIASATU.COM – Para wajib pajak di wilayah Kabupaten Tangerang, sepanjang bulan September 2024 akan menikmati pemberlakukan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bea Jual Beli Tanah (PBJT), serta memberikan diskon sebesar 5 persen dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen.
Kabar gembira itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto, pekan lalu.
Selain itu, Slamet juga menyatakan bahwa jatuh tempo Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diperpanjang hingga 30 September 2024. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
“Kami sangat berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak tepat waktu. Ini salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam membantu masyarakat di tengah tantangan ekonomi,” kata Slamet.



