News

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 99 Kg Sabu di Aceh, Satu Tersangka Ditangkap

×

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 99 Kg Sabu di Aceh, Satu Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
sabu
Ilustrasi sabu (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Satgas Narcotics Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran 99kilogram narkotika jenis sabu di wilayah Langsa, Aceh. Keberhasilan ini merupakan respons cepat atas informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan narkoba dari Malaysia melalui jalur laut.

Penangkapan dan Kronologi Kasus

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa satu tersangka berinisial Zulkifli (24) telah diamankan.

Tersangka Zulkifli berperan sebagai penerima dan pengawas distribusi barang dari titik pengiriman atau landing spot.

“Zulkifli bertugas menerima, memindahkan, dan mengawasi barang bukti, serta mendistribusikannya atas perintah pihak lain,” ujar Eko dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan narkoba melalui perairan Aceh.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik segera bergerak dan berhasil menyita lima karung berisi 99 bungkus sabu yang diamankan dari tiga lokasi berbeda.

Tiga Lokasi Pengungkapan

Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu malam (4/5/2025) pukul 22.00 WIB di Warkop Wak Am. Polisi menyita satu unit handphone, satu sepeda motor, dan dompet berisi uang tunai sebesar Rp568.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *