News

KKP Perkuat Regulasi Ruang Laut lewat KKPRL dan RTRW Maluku Utara

×

KKP Perkuat Regulasi Ruang Laut lewat KKPRL dan RTRW Maluku Utara

Sebarkan artikel ini
FotoJet 7 22
Kepulauan Morotai

KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pentingnya setiap pelaku usaha memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai syarat utama dalam pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.

Langkah ini bertujuan agar pemanfaatan ruang laut selaras dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil (RZWP3K).

“Kawasan Morotai masuk ke dalam Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW) Laut Maluku sesuai Peraturan Presiden No.40 Tahun 2022 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024,” ujar Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kartika Listriana dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (26/4/2025).

Kartika menambahkan, KKP mendukung penuh pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Morotai untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan timur Indonesia.

Potensi besar sektor kelautan dan perikanan di wilayah ini, seperti tuna, rumput laut, pariwisata, dan industri, menjadi alasan pentingnya memperkuat sektor terkait, termasuk infrastruktur pendukung.

KKP juga akan memberikan asistensi dalam pengajuan KKPRL serta mengintegrasikan pengembangan Morotai ke dalam rencana tata ruang provinsi dan kabupaten.

Sementara itu, Direktur Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Permana Yudiarso, menekankan bahwa semua investasi yang masuk ke Morotai wajib mengajukan KKPRL dan memastikan lokasi kegiatan sesuai dengan Perda RTRW Provinsi Maluku Utara.

Selain itu, setiap kegiatan reklamasi harus mempertimbangkan keberadaan kawasan konservasi.

Sebagai dasar hukum, Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa pemanfaatan ruang laut harus memenuhi persyaratan KKPRL dan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Hal ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang tata cara penerbitan KKPRL dan regulasi pendukung lainnya.

Upaya ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk menciptakan pengelolaan ruang laut yang berkelanjutan, dengan penerapan KKPRL sebagai strategi menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan laut.-***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *