News

Komisi XII DPR Minta PT MTJ Laporkan Pengelolaan Limbah B3 Sesuai Aturan

×

Komisi XII DPR Minta PT MTJ Laporkan Pengelolaan Limbah B3 Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
FotoJet 1 30
Anggota Komisi XII DPR RI Syarif Fasha. (Foto: dpr.go.id)

KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha, menekankan pentingnya pengelolaan limbah B3 dari aktivitas pertambangan batu bara sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri No 6 Tahun 2021.

Limbah B3 harus dikelola melalui pengurangan, penyimpanan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan, dengan penekanan pada pengurangan dan pemanfaatan kembali.

“Dari data yang dilaporkan ini saya melihat ada beberapa temuan. Semua legalitas perizinan di ESDM, BKPM itu boleh dikatakan tampil legal. Tetapi saya melihat di sini untuk urusan lingkungan hidup, PT MTJ sepertinya tidak terlalu ditonjolkan, belum dilaporkan apakah memiliki persetujuan terkini terkait baku mutu air limbah. Baku mutu air limbah tambang batu bara bertujuan untuk melindungi kualitas air dan mencegah dampak negatif pada lingkungan akibat kegiatan pertambangan,” ungkap Syarif Fasha, dikutip dari laman dpr.go.id pada Minggu (27/4/2025).

Salah satu perusahaan yang disoroti Komisi XII, PT MTJ, yang bergerak di sektor batu bara, belum melaporkan apakah telah memperoleh persetujuan terbaru terkait baku mutu air limbah, yang penting untuk menjaga kualitas air dan mencegah dampak lingkungan negatif.

Selain itu, ditemukan pula bahwa PT MTJ tidak mengelola air limbah di tumpukan batu bara (stockpile).

Fasha juga mempertanyakan apakah perusahaan sudah mematuhi Permen LHK No 6 Tahun 2021 terkait penyimpanan limbah B3, karena data lingkungan yang disampaikan sangat minim.

Ia mengingatkan bahwa meskipun izin dari ESDM telah dipenuhi, banyak kerusakan lingkungan yang ditinggalkan setelah penambangan.-***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *