KITAINDONESIASATU.COM – Pemilihan 1.299 Ketua Rukun Tetangga (RT) secara serentak tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPBD). Adapun Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menggunakan dana swadaya dan gotong royong dari masyarakat.
“Anggarannya murni swadaya dari masyarakat,’’ ujar Koordinator Sektor Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT Serentak Kota Jambi, Noverintiwi Dewanti, Sabtu, 26 April 2025.
Nantinya sebanyak 1.299 RT yang tersebar di 68 kelurahan dan 11 kecamatan akan ikut ambil bagian dalam pemilihan serentak ini. Pelaksanaan pemilihan RT ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Jambi (Perwal) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Lembaga Adat Kelurahan.
Regulasi tersebut dirancang untuk memperkuat peran Ketua RT sebagai garda terdepan dalam Pembangunan berbasis komunitas.
Pendidikan Politik
Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan, bahwa pelaksanaan pemilihan Ketua RT serentak yang diprakarsai Pemerintah Jambi adalah sebagai wadah pendidikan politik bagi warga hingga ke tingkat rukut tetangga.
“Ini sesuatu yang baru, saya kira ini pendidikan politik sudah sampai ke tingkat-tingkat RT,’’ ujar Al Haris, Sabtu.
Gubernur pun menyampaikan apresiasinya kepada Pemkot Jambi atas pelaksanaan pemilihan serentak di 1.299 RT. (*)
