News

8 Tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada Prabowo, Mulai dari IKN dan Ganti Wapres

×

8 Tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada Prabowo, Mulai dari IKN dan Ganti Wapres

Sebarkan artikel ini
8 Tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada Prabowo, Mulai dari IKN dan Ganti Wapres
8 Tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada Prabowo, Mulai dari IKN dan Ganti Wapres

KITAINDONESIASATU.COM – Berikut ini 8 tuntutan forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada Presiden Prabowo Subianto. Penasihat Khusus Presiden untuk bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, akhirnya menyampaikan klarifikasi terkait respons Presiden Prabowo Subianto terhadap tuntutan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Forum tersebut sebelumnya menyampaikan delapan poin usulan kepada Presiden. Menurut Wiranto, Prabowo menanggapi aspirasi tersebut dengan sikap terbuka dan penuh penghargaan. Ia juga menekankan pentingnya menghormati perbedaan pendapat yang wajar terjadi dalam masyarakat.

“Sudah banyak berita yang muncul, maka inilah ya sikap Presiden, bukan untuk mengacaukan tapi tetap menghargai. Karena kita paham bahwa perbedaan itu ada yang pro, ada yang kontra,” ujarnya.

Usulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI ini disampaikan secara resmi melalui surat yang tersebar di media sosial, khususnya di akun Twitter @arsipaja pada 25 April 2025. Surat tersebut memuat tanda tangan dari sejumlah tokoh militer senior, seperti Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, dan Try Sutrisno.

8 Tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI

Berikut isi pernyataan sikap dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal dengan ASTA CITA, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan

4. Menghentikan tenaga kerja asing CIna yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke negara asalnya

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 2 dan ayat 3.

6. Melakukan re-shuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden R.I ke 7 (Joko Widodo).

7. Mengembalikan Polri pada fungsi KAMTIBNAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dibawah Kemendagri

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang kekuasaan Kehakiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *