Keuangan

Loker CPNS 2024 Bea Cukai Khusus Lulusan SMA SMK Simak Besaran Gaji

×

Loker CPNS 2024 Bea Cukai Khusus Lulusan SMA SMK Simak Besaran Gaji

Sebarkan artikel ini
KITAINDONESIASATU - Berikut ini lowongan kerja atau loker CPNS 2024 formasi Bea Cukai khusus untuk lulusan SMA atau SMK. Simak besaran gaji di sini. 
CPNS Bea Cukai 2024

KITAINDONESIASATU – Berikut ini lowongan kerja atau loker CPNS 2024 formasi Bea Cukai khusus untuk lulusan SMA atau SMK. Simak besaran gaji di sini. 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 untuk penempatan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pada tahun ini, DJBC menawarkan 435 formasi, termasuk bagi lulusan SMA/SMK.

BACA JUGA : Kominfo Buka Banyak Formasi CPNS 2024, Gajinya Hingga Rp 7 Juta ! Buruan Daftar

Formasi CPNS 2024 Bea Cukai untuk Lulusan SMA SMK

Kebutuhan Umum

Baca Juga  RESMI Ini Jadwal dan Syarat Dokumen untuk Pendaftaran CPNS 2024 Buka sscasn.bkn.go.id

Juru Mesin Kapal Kelas I: 93 formasi

Kelasi Kapal Kelas I: 114 formasi

Operator Layanan Kesehatan: 10 formasi

Pawang Anjing Pelacak: 35 formasi

Petugas Operasi dan Pemeliharaan: 107 formasi

Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua:

Juru Mesin Kapal Kelas I: 4 formasi

Kelasi Kapal Kelas I: 6 formasi

Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan:

Pawang Anjing Pelacak: 10 formasi

Informasi lebih lanjut mengenai CPNS 2024 di Kemenkeu dapat diakses di sini.

Gaji

Golongan II (Lulusan SMA dan D-III):

Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600

Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300

Baca Juga  Loker BCA Frontliner untuk Lulusan SMA dan Fresh Graduate di Jabodetabek, Simak Syarat dan Link Daftar

Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000

Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Golongan III (Lulusan S1 hingga S3):

Golongan IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400

Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600

Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400

Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Golongan IV:

Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000

Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500

Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900

Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700

Golongan IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Tunjangan Lainnya PNS Bea Cukai

Besaran tunjangan kinerja PNS di Kemenkeu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Baca Juga  Promo Alfamart Serba Gratis, Berlaku Hingga 31 Januari 2025, Simak Produknya

Dalam Perpres tersebut, terdapat 27 kelas jabatan yang menentukan besaran tunjangan kinerja. Semakin tinggi kelas jabatan PNS di Kemenkeu, semakin besar tunjangan kinerja yang diberikan. Tunjangan kinerja terendah diterima oleh PNS dengan kelas jabatan terendah, yaitu sebesar Rp2.575.000. Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi diterima oleh pejabat tinggi dengan kelas jabatan 27 sebesar Rp46.950.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *