KITAINDONESIASATU.COM-Sesuai dengan Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 800/Kep.382-Disnaker/2023, seluruh perusahaan di Kota Tangerang wajib mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 1 persen.
Maryono Hasan Wakil Walikota Tangsel mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah mengeluarkan aturan melalui Keputusan Wali Kota Tangerang, bahwa setiap perusahaan diwajibkan mempekerjakan minimal 1 persen tenaga kerja disabilitas.
“Pemkot Tangerang melalui Disnaker Kota Tangerang terus melakukan monitoring dan evaluasi keterlibatan perusahaan dalam mempekerjakan para penyandang disabilitas,” ujar Wakil Wali Kota dalam acara sosialisasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan, di Kantor Disnaker Kota Tangerang, Kamis (17/4/2025).
Kata Maryono, sebagai upaya mendukung kesempatan penyandang disabilitas mendapat pekerjaan, Pemkot Tangerang telah menjalin kemitraan dengan Yayasan Disabilitas Mandiri Indonesia serta sejumlah perusahaan. “Kemitraan ini menjadi peluang bagi penyandang disabilitas guna mendapatkan pekerjaan yang layak sesuai kemampuan mereka,” ujarnya.
Maryono menambahkan, peran Balai Latihan Kerja (BLK) dengan menyediakan pelatihan yang sesuai kebutuhan pasar terus dimaksimalkan.


