KITAINDONESIASATU.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mewanti-wanti para pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang saat ini tengah berjuang. Mereka meminta para peserta untuk memahami ketentuan terkait mutasi PNS yang tidak bisa dilakukan seenaknya.
Melalui akun Instagram @bkngoidofficial, para peserta CPNS harus paham ketika menyatakan diri untuk mendaftar sebagai calon pegawai. “Ini bisa jadi gambaran buat pelamar #SeleksiCPNS2024 sebelum memutuskan jadi PNS,” bunyi kutipan di akun instagram @bkngoidofficial, yang dikutip Jumat (30/8).
Ketentuan terkait mutasi PNS tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2024, yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 18 Juli 2024 lalu.
Dalam Pasal 59 Permen PANRB No. 6/2024 disebutkan bahwa pelamar pengadaan PNS harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.
BKN juga menekankan jika PNS dipindahkan oleh instansi ke unit lain atau ke kantor perwakilan yang masih dalam satu instansi sebelum 10 tahun, tetap diperkenankan karena pejabat pembina kepegawaian (PPPK) memiliki wewenang untuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai di instansinya.
“Dengan kata lain, pengajuan pindah atau mutasi lintas instansi tidak dapat dilakukan selama masa berlaku surat pernyataan yang telah ditandatangani,” tulis pengumuman BKN. (*)
