KITAINDONESIASATU.COM – Nilai tukar atau kurs rupiah disepakati di level Rp16.000 per dolar AS pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Hal itu berdasarkan kesepakatan Pemerintah dan DPR. Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Komisi XI Kahar Muzakir menyatakan nilai tukar rupiah disepakati Rp16.000.
Nilai tukar rupiah menjadi salah satu asumsi makro yang paling disorot. Sebelumnya, anggota DPR meminta target nilai tukar rupiah dalam RAPBN 2025 direvisi karena tidak sejalan dengan upaya Pemerintah untuk memperkuat nilai tukar rupiah dan tren pelonggaran kebijakan moneter pada 2025.
Di sisi lain, terdapat perbedaan target nilai tukar rupiah antara Pemerintah dengan BI, di mana Pemerintah menargetkan level Rp16.100 dalam RAPBN 2025, sementara BI memberikan rentang Rp15.300-Rp15.700 untuk tahun 2025.
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa target Pemerintah soal nilai tukar rupiah mempertimbangkan kondisi global yang masih dibayangi ketidakpastian.
Sedangkan nilai tukar rupiah sangat dipengaruhi oleh sentimen dan volatilitas global. “Ketidakpastian ini yang membuat kami sangat berhati-hati mendesain APBN,” kata Menkeu dalam keterangan seperti dikutip dari sumber resmi.




