KITAINDONESIASATU.COM-Hingga saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memastikan pembayaran pencairan THR dilakukan sebelum Iduf Fitri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, menegaskan bahwa pihaknya tengah mengupayakan agar THR ASN dapat dicairkan sesuai jadwal. “Kami sudah berkomitmen, THR akan dibayarkan paling lambat 28 Maret 2025,” katanya kemarin.
Ali Fahmi meyakinkan bahwa dana THR ASN telah disiapkan karena itu hak pegawai. “THR langsung masuk ke rekening masing-masing ASN,” ujarnya.
Terkait beredarnya informasi mengenai Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang yang menyebut THR akan dibayarkan setelah Idul Fitri, Ali Fahmi enggan ambil pusing. “Biar saja viral, nanti kita buktikan apakah berita tersebut benar apa tidak,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial (Medsos) beredar Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang, yang menyebutkan THR bagi ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang akan dibayarkan alias dicairkan setelah Idul Fitri.
Merujuk pada Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 29 Tahun 2025 tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13, pada BAB III Pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya, maka pencairannya bisa dilakukan setelah Lebaran.




