KITAINDONESIASATU.COM – Komisi II DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar untuk mengumpulkan pandangan mengenai sistem politik dan pemilu.
Diskusi ini menjadi bagian dari langkah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada guna memperbaiki penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.
Dalam rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025), Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, menyoroti berbagai permasalahan yang terjadi dalam Pemilu 2024.
Ia menilai pemilu kali ini merupakan salah satu yang paling bermasalah dalam sejarah demokrasi Indonesia.
“Pemilu kemarin penuh kekurangan, berantakan, dan bisa dibilang yang terburuk dalam sejarah kepemiluan kita,” ujar Deddy.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan Pemilu 1999, ketika anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) berasal dari partai politik, tetapi penyelenggaraannya justru lebih baik.
Menurutnya, berbagai faktor, baik internal maupun eksternal, berkontribusi terhadap buruknya pemilu kali ini.
Deddy menjelaskan bahwa faktor internal meliputi persoalan teknis, kelemahan penyelenggara pemilu, serta kurang optimalnya pengawasan.
Sementara itu, faktor eksternal berkaitan dengan keterlibatan pejabat publik yang dinilai mencederai prinsip keadilan dalam pemilu.
“Kita melihat bagaimana kepala desa, pejabat daerah, penggunaan anggaran bansos, hingga pejabat tertinggi yang turun langsung ke satu provinsi hingga 11 kali. Ini adalah faktor eksternal yang berpengaruh besar dan dapat merusak integritas pemilu,” tegasnya.
Deddy juga menyinggung isu “partai coklat” (parcok) yang ramai diperbincangkan saat pemilu tetapi belum mendapat perhatian dalam pembahasan resmi.
Selain itu, ia mengkritik beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai melampaui kewenangan (ultrapetita), seperti dalam sengketa pemilu di Papua, yang seharusnya menjadi ranah administratif.
Dalam RDPU ini, para pakar juga membahas kemungkinan penerapan sistem pemilu campuran (mixed system).
Sejumlah akademisi yang hadir, seperti Delia Wildianti (Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia) dan Hadar Nafis Gumay (Peneliti Senior Network for Democracy and Electoral Integrity), menekankan bahwa yang lebih penting adalah perbaikan sistem secara menyeluruh, bukan sekadar mengganti mekanisme pemilu.
Deddy mengingatkan bahwa revisi UU Pemilu harus berfokus pada peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu secara berkelanjutan, bukan sekadar mengubah sistem secara drastis.
“Tidak ada sistem pemilu yang sempurna. Yang perlu dilakukan adalah memperbaikinya secara terus-menerus, bukan sekadar mengganti sistem karena dianggap buruk, tetapi tetap menghadapi permasalahan yang sama,” katanya.
Ia juga menegaskan pentingnya memperbaiki moralitas penyelenggara negara serta memperkuat partai politik agar lebih sejalan dengan sistem presidensial sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
Hasil diskusi ini diharapkan menjadi masukan bagi Komisi II DPR dalam menyusun revisi UU Pemilu dan UU Pilkada, sehingga pemilu mendatang dapat berlangsung lebih transparan, adil, dan demokratis.- ***
