News

Ketum INI Versi Tangerang Gugat Dirjen AHU dan Irfan, Mengapa?

×

Ketum INI Versi Tangerang Gugat Dirjen AHU dan Irfan, Mengapa?

Sebarkan artikel ini
ketum INI
Tim kuasa hukum Tri Firdaus usai persidangan mengadakan konferensi pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (3/3/2025) di Jakarta. (Foto: Aris Mohpian Pumuka)

KITAINDONESIASATU.COM -Tak terima jabatannya diambil-alih, pimpinan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Tri Firdaus Akbarsyah menggugat tandingannya, Irfan Ardiansyah.

Gugatan sudah dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara nomor gugatan : 169/Pdt.G/2025/PN.JKT.SEL.

Sidang perdana, pada Senin (3/3-2025), tidak berjalan mulus. Tergugat Irfan Ardiansyah, Amriyati Amin, dan Sondang Ria Elisabeth Sibarani tidak hadir.

Tim kuasa hukum Tri Firdaus, Parisman Sihaloho, menyayangkan ketidak-hadiran ketiga tergugat tersebut. Yang datang ke persidangan hanya tergugat dari Kementerian Hukum (Kemenkum).

“Malah, kata hakim ada satu dari tiga penggugat, alamatnya tidak dikenal. Sehingga surat panggilan dari pengadilan kembali lagi,” kata pengacara Parisman kepada wartawan, pada Selasa (4/3) di Jakarta.

Sidang pertama, katanya, dengan demikian hanya pemeriksaan legalitas kuasa hukum dari para pihak yang bersengketa hukum.

“Saya diminta untuk mengecek kembali, alamat tergugat yang tidak sampai ke rumah,” ujar salah satu tim kuasa hukum Tri Firdaus, Doddy Harribowo.

Gugatan Tri Firdaus Akbarsyah bermula dengan keputusan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum yang menetapkan INI Versi Bandung, yang dipimpin Irfan Ardiansyah, yang legal dan diakui pemerintah.

Diketahui sebelumnya, kedua kubu baik Irfan Ardiansyah maupun Tri Firdaus sama-sama mengklaim sebagai ketua INI yang dipilih oleh perwakilan daerah. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *