News

Ketum INI Versi Tangerang Gugat Dirjen AHU dan Irfan, Mengapa?

×

Ketum INI Versi Tangerang Gugat Dirjen AHU dan Irfan, Mengapa?

Sebarkan artikel ini
ketum INI
Tim kuasa hukum Tri Firdaus usai persidangan mengadakan konferensi pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (3/3/2025) di Jakarta. (Foto: Aris Mohpian Pumuka)

Tri Firdaus terpilih melalui Kongres XXIV di Tangerang, Banten, dan Irfan terpilih di KLB (kongres luar biasa) Bandung, Jawa Barat.

Pertemuan untuk rekonsialiasi, kata Parisman Sihaloho, pernah dilakukan. Tapi, tak menemukan titik terang.

“Cuma yang disayangkan kenapa Dirjen AHU berpihak, dengan mengesahkan Irfan sebagai Ketua Umum INI,” ucap Parisman.

Ia mengkuatirkan adanya dualisme ini makin melebar kepada hal-hal yang menjurus kekerasan.

“Malah, ada yang mengarah kepada

pengancaman bila mendukung klien saya,” tuturnya.

Hal ini, katanya, menimbulkan ketidaknyamanan notaris dalam bekerja. “Karena hal itulah, Tri Firdaus mengajukan gugatan ke pengadilan agar ada kejelasan hukum,” katanya. (Aris MP/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *