KITAINDONESIASATU.COM – Pinjaman online (pinjol) ilegal dengan pinjol legal atau resmi memiliki perbedaan yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Hal ini agar tidak sampai merugikan para calon peminjam pinjol yang jika tidak waspada malah terjerat utang dan tidak dapat menyelesaikan pinjamannya.
Terbukti dari berbagai kasus pinjol ilegal yang ramai diberitakan, banyak peminjam yang malah terlilit utang dan gagal bayar.
Tak hanya itu, tak sedikit dari mereka juga terganggu terutama saat terjadi tunggakan seperti ditagih dengan cara-cara tidak etis oleh debt collector.
Dengan demikian, masyarakat harus mengetahui perbedaan antara pinjol ilegal dengan pinjol legal atau resmi, yakni dengan mengenali beberapa ciri-cirinya.
Dihimpun dari sumber resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di bawah ini merupakan ciri-ciri pinjol ilegal dan pinjol legal.



