Ciri-ciri pinjol ilegal:
- Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK.
- Menggunakan SMS atau aplikasi Whatsapp dalam memberikan penawaran.
- Pemberian pinjaman biasanya sangat mudah.
- Suku bunga atau biaya pinjaman serta denda yang tidak jelas.
- Adanya ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang menunggak atau tidak bisa membayar.
- Tidak mempunyai layanan pengaduan nasabah.
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor pinjol yang tidak jelas.
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Ciri-ciri Pinjol Legal atau Resmi:
- Terdaftar dan berizin dari OJK.
- Pinjol legal (resmi) tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.
- Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu.
- Suku bunga atau biaya pinjaman transparan.
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, akibatnya peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.
- Mempunyai layanan pengaduan nasabah.
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.
Demikian perbedaan antara pinjaman online atau pinjol ilegal dengan pinjol legal atau resmi, semoga bermanfaat.***



