Keuangan

Ingat! Pinjol Ilegal Berbeda Dengan Pinjol Legal atau Resmi, Simak Ciri-Cirinya

×

Ingat! Pinjol Ilegal Berbeda Dengan Pinjol Legal atau Resmi, Simak Ciri-Cirinya

Sebarkan artikel ini
Pinjol Freepik studiostock
Ilustrasi pinjaman online. (Freepik-studiostock)

Ciri-ciri pinjol ilegal:

  • Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK.
  • Menggunakan SMS atau aplikasi Whatsapp dalam memberikan penawaran.
  • Pemberian pinjaman biasanya sangat mudah.
  • Suku bunga atau biaya pinjaman serta denda yang tidak jelas.
  • Adanya ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang menunggak atau tidak bisa membayar.
  • Tidak mempunyai layanan pengaduan nasabah.
  • Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor pinjol yang tidak jelas.
  • Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.
  • Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Ciri-ciri Pinjol Legal atau Resmi:

  • Terdaftar dan berizin dari OJK.
  • Pinjol legal (resmi) tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.
  • Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu.
  • Suku bunga atau biaya pinjaman transparan.
  • Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, akibatnya peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.
  • Mempunyai layanan pengaduan nasabah.
  • Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
  • Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
  • Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.

Demikian perbedaan antara pinjaman online atau pinjol ilegal dengan pinjol legal atau resmi, semoga bermanfaat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *